
Cara Termudah Cek KTP Sudah Jadi Atau Belum Secara Online
Contents
Sudah membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan tetapi belum diterima karena masih dalam proses? Jangan cemas, kamu bisa kok cek e KTP yang sudah jadi baik lewat online atau offline.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP elektronik diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah dimulai sejak tahun 2009.
Salah satu kemajuan dari e-KTP adalah masyarakat dapat mengecek status cetak e-KTP nya melalui online yang tersedia di berbagai web atau aplikasi. Karenanya, simak artikel berikut yang akan membahas tentang cara mengecek status cetak e-KTP Anda.
Lama Pembuatan E-KTP
Sebelum mengetahui cara cek e KTP yang sudah jadi ada baiknya mengetahui lama pembuatan kartu identitas tersebut. Sebetulnya, berapa lama sih proses pembuatan KTP dari awal hingga pencetakan?
Seluruh proses perekaman data e-KTP biasanya memerlukan waktu sekitar 10 menit hingga 15 menit.
Setelah proses selesai, e-KTP akan dicetak.
Nah, berdasarkan laman resmi Kemendagri, proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP setidaknya memerlukan waktu hingga 14 hari atau 2 minggu.
Namun, ada juga sejumlah daerah yang bisa melakukannya kurang dari satu hari, lo.
Kemendagri mengklaim bahwa saat ini pembuatan e-KTP sudah bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, ada dua penyebab pembuatan e-KTP memakan waktu lama.
Misalnya saja kekurangan blangko dan sistem yang offline.
Cara Cek Status Cetak e-KTP Online
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk pengecekan KTP elektronik hanya dari rumah saja. Selain lebih praktis, cara tersebut juga lebih aman dilakukan di masa pandemi seperti saat ini. Berikut berbagai cara mengecek status cetak e-KTP melalui online.
Salah satu cara untuk mengecek e-KTP dapat dilakukan dengan mengunjungi website Kemendagri atau pemerintah daerah yang bisa diakses melalui ponsel atau laptop. Layanan website ini dapat diakses oleh semua orang dengan menggunakan browser di ponsel, laptop atau perangkat lainnya.
Cara Cek KTP Online di Website KEMENDAGRI
Berikut langkah-langkah pengecekan e-KTP dengan mengunjungi website resmi kemendagri.
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id
Membuka halaman website resmi milik pemerintah untuk mengecek data kependudukan. Anda dapat mengetik dukcapil.kemendagri.go.id untuk masuk ke laman resmi kemendagri. Namun jika dirasa sulit untuk masuk, Anda dapat mengetikkan di google kemudian halaman website resmi pun akan tertulis jelas di sana sehingga Anda hanya perlu mengkliknya saja.
Setelah link tertuju pada lama situs resmi kemendagri maka Anda akan dihadirkan pada sebuah laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di halaman beranda ini kamu akan melihat sejumlah opsional segmen beranda, tentang kami, informasi publik, berita, produk hukum, galeri, publikasi dan ragam. - Pilih segmen ‘ragam’ yang tertera pada menu bar beranda
Kemudian akan ada dua pilihan yang muncul dari segmen tersebut yaitu ‘data diri’ dan ‘data kependudukan’. - Pilih data kependudukan
- Masukkan 16 digit NIK
Setelah memasuki lama baru pada ‘data kependudukan’ Anda hanya perlu memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di atas KTP elektronik. Pastikan nomor yang diketik sudah sesuai dengan nomor yang tertera di KTP. - Jika valid maka data akan terlampir secara lengkap di laman tersebut
Anda juga dapat melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada satu hal yang terlewatkan atau salah dalam database tersebut. Sering kali beberapa masalah yang disadari ketika mengecek data kependudukan yakni salah penulisan ejaan nama, salah tanggal atau tahun lahir, salah penulisan alamat atau belum berganti status KTP.
Cara Cek KTP Online di Website Dukcapil Daerah
Selain website kemendagri Anda dapat melakukan pengecekan di website pemerintah daerah. Website setiap daerah ini juga berbeda-beda tergantung wilayah domisili kependudukannya. Ini dapat dijadikan pilihan jika untuk mengakses website kemendagri dirasa sulit.
- Buka halaman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik
Karena setiap daerah memiliki alamat website yang berbeda-beda, Anda dapat mencari terlebih dahulu melalui google agar menemukan alamat yang valid. Misalnya jika Anda tinggal di wilayah Jakarta maka alamat website resmi nya adalah datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan tampilan website seperti ini.
Contoh lain, jika Anda adalah warga Kendal maka alamat website yang dapat dikunjungi adalah dispendukcapil.kendalkab.go.id. Tidak perlu takut jika Anda tidak tahu, Anda bisa searching langsung di google dengan kata kunci “Dukcapil [Nama Kabupaten]”. Buka website resmi kabupaten Kendal di browser dengan mengetik dispendukcapil.kendalkab.go.id.
Maka seperti inilah tampilan pada halaman utama website resmi kabupaten Kendal. Setelah memasuki beranda, Anda dapat melihat sejumlah segmen di menu bar atas kanan website yang bertuliskan profil, informasi, persyaratan, PPID, pelayanan online cek NIK dan FAQ. - Pilih menu cek NIK
Pada langkah berikutnya Anda hanya perlu memilih segmen cek NIK jika Anda ingin melakukan pengecekan data dengan nomor induk kependudukan.
Kemudian setelah memilih segmen ‘cek NIK’ maka halaman selanjutnya yang akan tersedia di layar adalah halaman NIK. - Masukkan 16 digit nomor NIK
Selanjutnya Anda hanya perlu memasukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap sesuai nama di KTP elektronik. - Klik button Cek NIK
Ketika selesai mengisikan semua data yang diperlukan langkah terakhir yaitu memilih tombol ‘CEK NIK’ yang tertera di tengah layar. Dengan begitu data diri Anda akan semuanya muncul secara lengkap.
Cara Cek KTP melalui SMS dan WhatsApp
Apabila pengecekan NIK melalui layanan website dirasa tidak praktis, masih ada layanan lain seperti mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp langsung ke nomor Kemendagri pun bisa dilakukan.
Anda dapat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendagri menggunakan format pesan seperti ini. yaitu dengan mengetikkan Nomor Induk Kependudukan/kelurahan sesuai domisili KTP/kecamatan sesuai domisili KTP /kabupaten/kota sesuai domisili KTP yang kemudian dapat dikirimkan melalui nomor 081326912479. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu balasan untuk tentang informasi data dirimu dari kemendagri.
Jika membutuhkan informasi NIK namun jaringan internet dirumah sedang tidak bersahabat, Anda juga bisa menjangkau kemendagri melalui SMS. Dengan format CEK#KTP#Nomor Induk Kependudukan dan mengirim SMS tersebut ke nomor 08153639999
Jika Anda lebih suka bertanya secara langsung, dapat melakukan panggilan telepon atau menelepon Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Kelebihan melakukan panggilan telepon melalui call center ini kamu dapat menanyakan segala permasalahan dan detail data lainnya.
Cara Cek e KTP Yang Sudah Jadi dengan Aplikasi
Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah mengeceknya melalui aplikasi. Namun, serupa dengan pengecekan melalui online, cara ini juga tergantung dari pengembangan layanan yang dilakukan Dukcapil masing-masing daerah.
Jadi, cari informasi terlebih dahulu layanan pengecekan e-KTP di daerahmu. Misalnya saja Dukcapil Kota Bogor yang mengembangkan aplikasi scan QR & Barcode Scanner untuk pengecekan permohonan e-KTP.
Untuk memastikan apakah suket pengganti e-KTP sudah dicetak atau belum, warga bisa terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan aplikasi scan QR & Barcode Scanner yang tertera pada suket.
Dapatkan aplikasi tersebut dapat diunduh gratis di play store. Selanjutnya, warga bisa membuka link yang ditampilkan dari hasil scan QR & Barcode Scanner tersebut dan akan mendapat informasi apakah e-KTP tersebut sudah tercetak atau belum.
Layanan serupa juga dikembangkan Pemkot Tangerang melalui aplikasi portal Tangerang LIVE. Untuk mengetahui apakah e-KTP sudah dicetak atau belum, kamu cukup cek status NIK yang ada di Suket.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan informasi apakah e-KTP sudah dicetak atau belum. Sangat mudah, bukan?
Cara Terakhir Datangi Secara Langsung
Opsi terakhir yang bisa kamu lakukan adalah mendatanginya secara langsung. Bagaimanapun, cara ini bisa dilakukan jika kamu tidak menemukan adanya layanan online yang dikembangkan Dukcapil setempat.
Jadi, jangan ragu untuk menanyakan langsung ke kantor Kecamatan untuk memastikannya lebih lanjut, ya.