
Ingin Ganti Tanda Tangan Di KTP ?? Ini Caranya
Informasi tentang ganti Tanda Tangan (TTD) di e-KTP diperbolehkan atau tidak mungkin penting untuk dipahami.
Sebaga identitas resmi seorang penduduk, data-data di KTP memang patut disesuaikan dengan aslinya.
Tak sedikit pemilik e-KTP yang berkeinginan mengganti tanda tangan yang dibubuhkan pada kartu elektronik tersebut.
Tapi apakah hal tersebut diperbolehkan?
Diberitakan dari Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri menceritakan bahwa masyarakat bisa mengubah tanda tangan mereka di KTP.
Ini dikarenakan e-KTP yakni identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, apabila Anda menginginkan perubahan data termasuk tanda tangan karenanya diperbolehkan memang hal terseput dibutuhkan.
Anda bisa datang seketika ke Dinas Dukcapil atau kecamatan atau daerah pelayanan pembuatan e-KTP.
Adapun perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan pengganti data lainnya baik sidik jari ataupun foto.
Anda cukup ganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.
Jikalau tanda tangan di e-KTP sudah diganti karenanya pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan tersebut di dokumen penting lainnya.
Tak terkecuali data perbakan ataupun asuransi penting lainnya.
Ini dialamatkan supaya tidak terjadi perbedaan mencolok antara data antar dokumen.
Panduan Cara Ganti Tanda Tangan (TTD) di e-KTP
- Datangi Disdukcapil setempat yang dekat dengan lokasi
- Sampaikan kebutuhan untuk mengganti tanda-tangan di e-KTP.
- Tunggu hingga dilayani petugas,
- Anda tinggal menunggu giliran untuk mengerjakan tanda tangan ulang.
- Sidik jari dan foto tidak perlu direkam ulang.
- Petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.