
Kebijakan Pemerintah Bantu Pembuatan E-KTP untuk Transgender
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender. Kemendagri menegaskan tidak ada kolom ragam kelamin transgender di e-KTP. Macam kelamin hanya diisi laki-laki atau perempuan, selain sudah ada putusan pengadilan dapat diubah.
“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, jikalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat pantas ragam kelamin yang aslinya. Selain buat mereka yang sudah ditentukan oleh pengadilan untuk adanya perubahan ragam kelamin,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Bijaksana Fakrulloh, dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).
Sementara itu, kolom identitas nama di e-KTP diisi nama asli, selain jikalau sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang sudah diganti.
Umpamanya dalam kasus yang berbeda, perubahan ragam kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menyebut, jikalau transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat mengaplikasikan nama asli.
“Tak diketahui nama alias. Umpamanya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Berkeinginan diubah gunakan nama panggilan perempuan di KTP-el? Tak dapat, karena urusan mengganti nama dan ganti kelamin patut ada putusan dari pengadilan negeri khususnya dulu,” kata Zudan.
Zudan menambahkan Dukcapil secara proaktif membantu memudahkan pembuatan e-KTP bagi kaum transgender. Dasar peraturannya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 seputar Adminduk bahwa semua penduduk WNI patut didata dan patut punya KTP dan Kartu Keluarga agar dapat mendapatkan pelayanan publik dengan bagus, seumpama pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
“Kita melayani kaum transgender pantas tata tertib UU Adminduk dengan ragam kelaminnya laki laki dan perempuan. Tak ada ragam kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya selain yang sudah ada penetapan pengadilan seputar perubahan ragam kelamin. Dukcapil patut melayani mereka sebagai komponen dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Kuasa yang patut kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati,” ungkapnya.
e-KTP Transgender Disupport Komisi II DPR RI
Komisi II DPR RI mengevaluasi kebijakan membantu buat e-KTP untuk transgender ini patut didukung.
“Kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang akan membantu pembuatan KTP-el untuk transgender, patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya mau dengan kebijakan ini, saudara-saudara kita yang memilih transgender akan mendapat kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang legal,” kata Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).
Luqman minta Kemendagri menyusun pertanda untuk mengurus dokumen penduduk bagi transgender. Pertanda ini akan menjadi pertanda di semua Tanah Air.
“Saya mau, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyusun pertanda pelaksanaan dan pertanda teknis pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el bagi transgender. Juklak dan Juknis ini akan menjadi pertanda dinas kependudukan di kota/kabupaten di semua Indonesia,” ujar Luqman.
Kemendagri juga dipinta mulai menggencarkan sosialisasi kebijakan membantu buat e-KTP bagi transgender ini. Luqman mengevaluasi kebijakan ini jangan sampai kurang diterima oleh masyarakat.
“Selain itu, aku juga minta kepada Dirjen Dukcapil agar mengerjakan sosialisasi atas kebijakan ini kepada masyarakat luas. Jangan sampai kebijakan yang bagus ini kurang bermanfaat dilapangan akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Kemendagri mengamati banyak transgender tanpa dokumen kependudukan. Kemendagri mulai membantu membuatkan e-KTP/KTP-el untuk transgender.
Sebagaimana keterangan pers Sentra Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/4/2021), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disajikan melewati rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Bunyi Kita.
“Dukcapil semua Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: patut diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak patut semua ke Jakarta. Di tempat masing-masing juga dapat dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el pantas dengan domisili asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Bijaksana Fakhrulloh.