
Panduan Memperbaiki e-KTP Salah Data Beserta Syaratnya
Contents
- 1 Alur Mekanisme Cara Mengkoreksi Data e-KTP Yang Salah
- 2 Panduan Cara Mengkoreksi Data e-KTP Yang Salah
- 2.1 1. Siapkan dokumen pendukung
- 2.2 2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- 2.3 3. Sortir dokumen-dokumen yang memerlukan pengubahan data
- 2.4 4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
- 2.5 5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
- 2.6 6. Waspada pungutan liar (Pungli)
- 2.7 7. Ambil e-KTP baru
- 3 Proses Praktis, Cepat dan Mudah
Data yang telah terekam di e-KTP berupa NIK, tanggal lahir, nama komplit, dan lainnya. Tapi, tak dikesampingkan jika terdapat kesalahan ketika input data-data tersebut. Kesalahan data pada e-KTP mungkin tak dapat disepelekan. Kesalahan biasa yang terjadi contohnya sebagai berikut.
- NIK e-KTP tak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,
- NIK Kartu Keluarga berbeda dengan tanggal lahir di sertifikat kelahiran,
- Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di sertifikat kelahiran atau Kartu Keluarga.
- Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di sertifikat kelahiran atau Kartu Keluarga,
- Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP,
- Dan sebagainya.
Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghalangi urusan administrasi dan keaslian. Seumpama, pemilik e-KTP tak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tak dapat pendaftaran di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu jika ada kesalaha, kita sepatutnya mengenal cara mengkoreksi data e-KTP yang salah.
Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, melainkan mengkoreksi data e-KTP masih mungkin dijalankan.Berdasarkan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau sirna, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) sepatutnya melaporkan terhadap instansi pelaksana untuk dijalankan perubahan atau penggantian.
Alur Mekanisme Cara Mengkoreksi Data e-KTP Yang Salah
Berdasarkan ayat (9), penduduk pemilik e-KTP sepatutnya melapor pada instansi pelaksana lewat camat atau lurah/kepala desa. Tempo waktu pelaporan paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau sirna.
Tapi, apakah dengan mengkoreksi data e-KTP salah, artinya pemilik sepatutnya menjalankan perekaman retina dan sidik jari? Tentu saja tak. Tapi data e-KTP tak sama membikin e-KTP dari nol. Artinya, Anda tak perlu menjalankan perekaman ulang. Sistem merubah data yang salah input atau yang perlu diubah saja.
Panduan Cara Mengkoreksi Data e-KTP Yang Salah
1. Siapkan dokumen pendukung
Setelah mengkoreksi data e-KTP yang salah yakni sebelum mengurus dan mengkoreksi data e-KTP, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendorong. Jika e-KTP, Kartu Keluarga, sertifikat kelahiran, ijazah, surat nikah (jika ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Seumpama menyiapkan dokumen pendorong, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk ketika ini, ada beberapa wilayah yang telah dapat melayani dan mengkoreksi data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Sortir dokumen-dokumen yang memerlukan pengubahan data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir. Mana yang memerlukan pengubahan data. Seumpama jika Anda berharap mengganti status perkawinan, maka siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika Anda berharap menambah gelar akademik, siapkanlah ijazah Anda. Bagaimana jika berharap merubah domisili domisili? Sertakan surat keterangan RT/RW. Surat keterangan ini juga dapat diurus hingga tingkat kelurahan. Jika Anda berharap merubah status pekerjaan, sertakanlah surat keterangan dari instansi. Sebagian pula jika Anda mualaf atau pindah agama. Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama supaya dapat mengkoreksi data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang berharap diubah telah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil. Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP . Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Tapi sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu. Berdasarkan ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber energi lain yang diperlukan untuk mengkoreksi data e-KTP.
6. Waspada pungutan liar (Pungli)
Pada dasarnya, pelaksanaan mengkoreksi data e-KTP tak memungut tarif sepeserpun alias cuma-cuma. Tapi, mungkin ada saja tarif tambahan di luar pelaksanaan koreksi data e-KTP. Seumpama uang fotokopi dokumen. Mengacu ini pun juga tergantung kantor Kecamatan domisili Anda.
Untuk menghindari kecurigaan terhadap pungutan liar, pastikan tarif tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mendukung pelaksanaan administrasi. Jika tarif fotokopi. Hukuman perlu, tolaklah pungutan-pungutan seperti itu, karena sepatutnya fotokopi dokumen warga termasuk bagian anggaran kantor Kelurahan.
Jika pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaksanaan mengkoreksi data e-KTP tak dipungut tarif sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi pantas undang-undang yang sama pada pasal 95 B. Baik tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau, denda paling banyak Rp75 juta.
7. Ambil e-KTP baru
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga. Datanglah pantas jadwal yang telah ditentukan.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan seluruh data telah benar diubah. Termasuk NIK KTP, nama komplit, domisili, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan. Meskipun itu, sesuaikan NIK dengan sertifikat kelahiran. Pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Jangan lupa, amati secara detil penulisan nama komplit Anda di e-KTP. Malah dari pemakaian huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar. Jangan hingga penulisan data di nama komplit salah lagi.
Proses Praktis, Cepat dan Mudah
Meskipun kelihatannya rumit dan butuh menyempatkan waktu, melainkan pelaksanaan mengkoreksi data e-KTP salah terbukti gampang dan praktis. Tapi sekarang, Dukcapil meluncurkan ATM Dukcapil atau disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ADM dapat menolong Anda untuk mencetak e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Cuma (KIA), sertifikat kelahiran, dan sertifikat kematian.
Kini mesin ADM yakni, meski Anda mengurus koreksi data e-KTP salah dan data kependudukan ke kantor Dukcapil atau lewat situs Dukcapil. Jika, Anda dapat mencetak dokumen versi baru secara mandiri di mesin ADM. 1-2 menit saja, Anda mendapatkan cetakan e-KTP baru tanpa antre dan diskriminasi.
Di mana saja Anda dapat mengakses mesin ADM? Mesin ADM tersebar di ruang publik seperti mal, kantor pemerintahan, pasar, stasiun kereta, terminal, airport, dan daerah-daerah strategis lainnya.
Nah, itulah pembahasan 7 cara mengkoreksi data e-KTP yang salah data. , Anda tak perlu cemas lagi untuk mengurus administrasi koreksi data e-KTP. Hukuman Anda berharap merubah kembali data-data di e-KTP, segeralah perbarui data.
Dengan menjadi masyarakat yang sadar administrasi kependudukan, Anda gampang mendapatkan jalan masuk yang memerlukan Kartu Keluarga, e-KTP, KIA, dan sertifikat kelahiran. Semoga bermanfaat!