Penjelasan Serta Manfaat Teknologi Pada e-KTP Untuk Masyarakat
Kesimpangsiuran kabar berkaitan e-KTP sudah memunculkan keresahan di masyarakat. Masyarakat gundah sebab Mendagri mendadak melarang masyarakat kerap-kerap memfotokopi e-KTP sebab bisa merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Apakah serendah itu mutu e-KTP? berikut penjelasan mengenai teknologi e-KTP dan potensi pemanfaatannya bagi masyarakat.
Teknologi dalam e-KTP
Chip e-KTP
Chip e-KTP adalah kartu piawai berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan antar muka nirkontak (contactless) dan mempunyai metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta petunjuk tangan digital.
Antar muka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, petunjuk tangan, ideal photo, dan 2 data sidik jari dengan mutu terbaik saat dilakukan perekaman. Default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Chip bisa dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar antar muka ISO 14443 A dan ISO 14443 B.
Blangko e-KTP
- Gambar 1 contoh e-KTP dengan chip nirsentuh di dalamnya
- Gambar 2 blangko e-KTP yang terdiri dari 7 lapis dengan chip berada di lapisan tengah
Blangko adalah kartu piawai (smart card), dimana data penduduk bisa direkam kedalam chip dan dicetak diatas permukaannya. Blangko yang diaplikasikan dalam penggunaan KTP Elektronik terdiri dari 7 layer berbahan dasar Polyethylene terephthalate Glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76 – 1 mm. Untuk mencegah berjenis-jenis variasi tindak kezaliman terhadap KTP Elektronik yang diaplikasikan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan pada blangko yang bermanfaat juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.
Adapun desain fitur keamanan hal yang demikian wajib mengamati beberapa unsur seperti durabilitas (tenaga bendung) terhadap tekanan, suhu panas dan dingin, terhadap bahan kimia tertentu, dan lain sebagainya. Fitur keamanan jasmaniah yang diaplikasikan pada KTP Elektronik terdiri dari tiga (3) levels, adalah visible, invisible dan forensic security features. Dalam rangka percepatan penggunaan KTP Elektronik banyak pihak terlibat dalam produksi blangko, yang tentunya produknya sudah lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Pusat Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong.
Pengerjaan memasukkan data ke dalam chip dan pencetakan biodata penduduk kedalam blangko dinamakan personalisasi. Personalisasi hal yang demikian dilakukan di daerah yang dikontrol oleh Kementerian Dalam Negeri dan dinamakan Biro Personalisasis. Dalam rangka melakukan personalisasi secara teramankan, maka data dikirim dari Data Center secara terenkripsi dan pelaksanaannya dilengkapi dengan Sistem Pengelola Kunci (Key Management System) untuk perekaman data penduduk ke dalam chip KTP elektronik. Pengerjaan penerbitan e-KTP juga disupport oleh Sistem Manajemen Kartu (Card Management System).
Biometrics
Pemanfaatan kartu piawai (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat kabar data biodata, foto, citra petunjuk tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga disupport oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics kapabel untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib eKTP, sehingga bisa mewujudkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.
Penggunaan teknologi biometrics dalam program e-KTP bisa dibagi ke dalam dua bagian:
- Pengerjaan deduplikasi, uji ketunggalan identitas penduduk
- Pengerjaan verifikasi pemilik e-KTP
Pengerjaan no.1 adalah pemadanan 1 terhadap N (1:N matching), dengan N adalah banyaknya record hasil perekaman data eKTP penduduk yang tersimpan di database e-KTP Data Center.
Pengerjaan identifikasi ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan (matching) data biometrics penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan, berupa 10 sidik jari, 2 iris mata dan foto wajah, yang dikirimkan ke Data Center, terhadap data biometrik penduduk lainnya yang sudah tersimpan di database di Data Center e-KTP Kemendagri.
Pemadanan ini cuma dilakukan berdasarkan kabar biometrics, tidak mengikutsertakan nama, tanggal lahir dan data lain. Dengan demikian upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan sukses sebab yang dipadankan adalah data biometrics penduduk. Data biometrics yang diaplikasikan dalam proses deduplikasi adalah multimodal, adalah fusi dari tiga variasi biometrics modality: 10 sidik jari, 2 iris dan wajah yang diintegrasikan via mekanisme tertentu. Jikalau uji ketunggalan ini lolos, maka data hal yang demikian akan masuk ke biro personalisasi yang akan mempersonalisasi kartu e-KTP dengan data penduduk bagus personalisasi permukaan kartu e-KTP ataupun personalisasi chip e-KTP.
Dalam proses personalisasi hal yang demikian, sidik jari telunjuk kanan dan sidik jari telunjuk kiri disimpan ke dalam chip e-KTP. Jikalau mutu perekaman sidik jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri kurang bagus untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lain, yang mempunyai mutu lebih bagus, yang akan disimpan di chip e-KTP untuk verifikasi sidik jari pemegang e-KTP. Informasi sidik jari mana yang direkam ini juga ikut disimpan di dalam chip.
Pengerjaan no.2 (verifikasi) dilakukan untuk menetapkan apakah e-KTP hal yang demikian dikontrol oleh pemiliknya. Tentang ini dilakukan via KTP reader, dimana warga diminta untuk meletakkan jari pada scanner, dan dilakukan 1:1 matching terhadap data sidik jari yang terekam di dalam chip. Berbeda dengan proses nomer 1, makan proses verifikasi no.2 ini cuma mengandalkan kabar fitur sidik jari saja. Fitur ini yang kemudian diimplementasikan dalam compact e-KTP Reader.
Card Reader E-KTP
Untuk membaca chip e-KTP diperlukan perangkat pembaca atau card reader. Card reader membutuhkan standar teknis tertentu untuk bisa berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.
Kelebihan e-KTP yang dibaca via e-KTP reader setidaknya ada dua hal:
Tapi dibaca dengan e-KTP reader, ada mekanisme yang memungkinkan reader hal yang demikian bisa segera mendeteksi apakah kartu e-KTP itu valid atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-KTP palsu yang contohnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan. Fitur ini sekaligus menampakkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-KTP itu adalah identitas resmi penduduk hal yang demikian, dan juga sekaligus tunggal. Karena fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah e-KTP itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain. Untuk itu ada fitur berikutnya:
e-KTP reader bisa menetapkan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu e-KTP. Jikalau e-KTP reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan berikutnya e-KTP reader akan memperbandingkan kemiripan karakteristik sidik jari ybs. dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam e-KTP. Jikalau “match”, berarti memang e-KTP itu dikontrol oleh yang bersangkutan. Tapi “tidak match”, berarti kemungkinan e-KTP itu tidak dikontrol oleh yang bersangkutan.
Tata metode dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader adalah wewenang kebijakan Kemendagri. Sesudah, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader bisa diilustrasikan pada alur sebagai berikut
i. Kartu e-KTP diletakkan di card reader
ii. Selanjutnya sekitar 10 detik akan ada indikasi apabila kartu e-KTP hal yang demikian bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu. Pengerjaan ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang diaplikasikan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, selain apabila card reader meminta jari yang lain via layar display.
iii. Pengerjaan berikutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan ikhtisar sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
iv. Tapi pemadanan sukses, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
v. Tapi verifikasi / pemadanan tidak sukses akan ada permintaan kedua untuk menerapkan jari yang lain, sebab yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
vi. Tapi proses verifikasi sidik jari sukses, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader
vii. Tapi pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader
Pemanfaatan e-KTP menerapkan e-KTP Reader
Untuk menerima manfaat optimal dari e-KTP, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Memakai : Pemanfaatan e-KTP dengan Lembaga Card Reader, yang dialamatkan terhadap segala Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar segala jajarannya terpenting unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperbolehkan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak jasmaniah e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Jikalau”.
Sebagaimana diterangkan dalam keterangan tertulis dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Mendagri hal yang demikian adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat bisa menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP bisa terbentuk (tidak bisa dipalsukan).
Manfaat e-KTP bagi masyarakat
Pemanfaatan e-KTP via e-KTP reader mempunyai keunggulan sbb.
1. Identitas penduduk yang tersimpan di chip bisa dipastikan benar dan tunggal
2. Reader bisa menetapkan bahwa e-KTP itu dikontrol oleh pemiliknya
Dengan fitur di atas, e-KTP akan bisa dimanfaatkan antara lain:
i. Untuk meningkatkan dan menyokong proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penggunaan ketetapan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan penyusunan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
ii. Untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT dan sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP reader betul-betul penting, sebab bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Jikalau saja si A adalah seorang yang memiliki hak menerima subsidi. B adalah orang yang tidak memiliki hak mendapat bantuan, tetapi sukses mencuri e-KTP si A, dan berupaya menerima bantuan secara ilegal. Akan tetapi dia akan dihadang oleh fitur pemadanan biometrics yang dimiliki oleh e-KTP reader yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A). Pemanfaatan e-KTP yang dibaca via e-KTP reader akan bisa menghindari mengalirnya subsidi yang dikasih oleh pemerintah terhadap mereka yang tidak memiliki hak.
iii. Tapi diperlukan bukti isi e-KTP, reader bisa dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi e-KTP, atau alat koneksi untuk mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi e-KTP bagi institusi yang mensyaratkannya.
Pemanfaatan e-KTP masa depan : e-KTP Multi Fungsi
Umpamanya kartu piawai nirkontak (contactless smart card) sebagai kartu identitas elektronik (e-KTP) adalah langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu piawai (smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi adalah bisa diaplikasikan untuk berjenis-jenis keperluan. Jikalau, kartu e-KTP bisa diaplikasikan untuk kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Tunai, Kartu Debet atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan metode :
– Off-card : Aplikasi yang berharap menerapkan e-KTP bisa memanfaatkan data yang sudah berada di dalam e-KTP untuk diaplikasikan, dan tidak mengubah data apapun yang ada di dalamnya. Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan metode tersendiri untuk mengelola kabar atau mengkoneksikan data ke metode mereka.
– On-card : Aplikasi yang berharap menerapkan e-KTP bisa menanamkan program di dalam e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari metode yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya adalah instansi pemerintah yang melakukan layanan publik.
Untuk mempersiapkan masa di mana nantinya e-KTP akan dimanfaatkan secara multifungsi, BPPT bersama Kemendagri dan institusi berkaitan lainnya sudah memulai serangkaian kajian sebagai persiapan berjenis-jenis aplikasi yang mempunyai potensi untuk dioptimalkan.