Proses Pembuatan e-KTP

Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai

– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

– Foto (digital)

– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata

– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

 

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

e-ktp-elektronik Previous post Apa dan Mengapa e-KTP
Next post Fungsi dan Kegunaan E-KTP