Artikel Berita

Proses Pembuatan eKTP ( KTP Elektronik )

0 0
Read Time:59 Second

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia. Kartu ini diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagi warga negara yang sudah berusia 17 tahun, secara undang-undang wajib memiliki KTP, atau disebut juga elektronik KTP (e-KTP).

Proses Pembuatan eKTP ( KTP Elektronik )

Bagaimana cara membuat KTP? Apa saya dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurusnya?

Kamu harus menyiapkan sejumlah berkas dan persyaratannya. Dikutip dari portal resmi Kominfo, berikut syarat membuat KTP:

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
  • Ambil nomor antrean.
  • Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  • Menuju ke ruangan yang di tentukan.
  • Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base.
  • Melakukan foto (digital).
  • Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan).
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
  • Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
  • Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.
  • Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %