
Syarat, Kegunaan, Tujuan Adanya KTP Anak atau KIA
Contents
Sebenarnya, kartu identitas anak atau KIA ini sama dengan fungsi KTP. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Ini adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) awalnya ditujukan bagi penduduk Indonesia yang sudah cukup umur dan bertanggung-jawab, yakni 17 tahun ke atas. Tapi kini anak di bawah usia 17 tahun juga harus punya KTP, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Apa tujuan anak memiliki KIA?
Mengutip dari situs resmi Kementrian Dalam Negeri, KIA diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini juga disebabkan ada fakta bahwa 56 juta anak, atau lebih dari 50% dari total populasi anak di Indonesia, tak punya akta kelahiran, mendorong Kemendagri untuk menerbitkan KIA. Kartu ini bisa dianggap melengkapi akta kelahiran karena ada keterangan alamat di dalamnya.
KIA dibagi berdasarkan rentang usia, yaitu usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Tahap pembuatannya mudah, bagi anak batita yang belum memiliki KIA, cukup menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli dan photocopynya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP orang tua/wali. Sedangkan untuk anak yang sudah berusia 5 tahun ke atas, persayaratannya sama dengan anak batita, dan menyertakan 2 lembar pas foto berwarna.
Salah satu kegunaan dari KIA ini adalah untuk kemudahan akses BPJS bagi anak, tanpa harus membawa fotokopi Kartu Keluarga orang tua lagi. Selain itu, kegunaannya juga bisa untuk transaksi keuangan, atau mendaftar sekolah sehingga mendorong anak jadi mandiri.
Syarat Membuat KIA
Sebelum membuat kartu identitas untuk anak, ketahui dulu syarat-syarat yang diperlukan.
Bagi Si Kecil yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Namun, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA? Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA. Berikut persyaratan yang bisa dicatat:
- Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Dokumen penting lainnya mungkin dibutuhkan jika Dinas Kependudukan memerlukannya ya.
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak
Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Moms. Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga.
Bahkan di saat pandemi COVID-19 seperti ini bisa membuatnya dalam bentuk daring, lho! Yuk simak penjelasannya:
1. Pembuatan Tatap Muka
Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat KIA:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
- Pelayanan keliling bisa berupa sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
- Proses akan memakan waktu 1-2 minggu.
KIA pun bisa dipakai untuk anak-anak warga negara asing, lho! Berikut cara membuatnya:
- Jika anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
2. Pembuatan Online
Layanan daring atau online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak. Berikut langkah-langkah dalam cara membuatnya:
- Pemohon mengakses aplikasi daring.
- Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
- Mengisi data sesuai petunjuk.
- Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
- Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Pemohon menerima notifikasi status layanan.
- Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Saat ini, blanko untuk KIA terbilang cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak-anak.
Jadi, tak perlu ragi lagi untuk membuat kartu identitas untuk Si Kecil ya.
Manfaat KIA untuk Sehari-hari
Memiliki kartu identitas anak tentu ada banyak fungsinya untuk keseharian. Begitu juga manfaatnya bagi Si Kecil lho, Moms.
Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.
Berikut manfaat dan cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan KIA dibutuhkan untuk syarat administrasi sekolah anak.
Tentunya, wajib tidaknya tergantung sekolah itu sendiri ya, Moms.
Nantinya, kartu identitas ini untuk memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan
Tak jarang, beberapa orang tua membuatkan rekening tabungan untuk anak.
Nah, dalam hal ini manfaat KIA untuk bidang perbankan ini cukup terpakai, Moms.
BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat Bepergian
Si Kecil ingin bepergian ke luar negeri? Sepertinya KIA akan dibutuhkan dalam waktu dekat, lho. Hal ini untuk mempercepat proses identifikasi anak.
Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.