
Syarat KTP Digital dan Download KTP Digital Via Aplikasi Play Store
Contents
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP Digital secara bertahap di masyarakat.
Dalam penerapannya, KTP Digital dapat diakses melalui handphone dalam bentuk foto dan kode QR.
KTP Digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang menyertakan data kependudukan.
Sampai saat ini digitalisasi kartu tanda penduduk itu masih dilakukan bertahap jadi masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP.
Nantinya, Dukcapil bakal menerapkan double track system services yakni layanan digital dan fisik manual.
Diketahui, syarat membuat KTP Digital yakni wajib memiliki handphone dan koneksi internet karena perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Lantas bagaimana masyarakat yang tidak memiliki handphone?
Dikutip dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh disebutkan bagi warga yang tidak punya handphone masih bisa dilayani menggunakan e-KTP yang dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” ujar Zudan.
Menurutnya, Dukcapil akan melayani pembuatan KTP Digital secara bertahap untuk masyarakat yang tidak mempunyai handphone
“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” lanjutnya.
Cara Membuat KTP Digital
Berikut Cara Membuat e-KTP digital, dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:
1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah
4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda
5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai smartphone;
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif;
Fitur KTP Digital
Dikutip dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, KTP digital memiliki fitur canggih yang berbeda dengan KTP Elektronik.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP-el)
Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP-el ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.
Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.
Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.