
Syarat Membuat e-KTP Untuk WNA dan Fungsinya
Viralnya informasi yang menyebutkan seorang Warga Negara Asing di Cianjur yang dituding memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), tentu saja mengulangi rasa curiga masyarakat kita terhadap situasi politik menjelang Pilpres ini.
Bila isu tersebut dibiarkan melebar dan masyarakat tidak diberikan penjelasan, maka kekisruhan ini bisa menjadi bola liar yang semakin lama semakin membesar, dan dampaknya kurang baik bagi stabilitas keamanan di Tanah Air, terutama di tahun politik seperti saat ini.
Dan, kenyataannya, yang mungkin ini masih banyak belum diketahui masyarakat luas bahwa WNA itu memang benar-benar bisa mendapatkan e-KTP, seperti halnya masyarakat lainnya di Indonesia.
Hal ini, seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, bahwa e-KTP untuk WNA) adalah sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.
Kepemilikan e-KTP oleh WNA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut UU tersebut, khususnya Pasal 63, menyatakan:
“Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP”.
Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pemberian e-KTP-pun mempertimbangkan supaya WNA dapat ikutserta mengakses pelayanan publik, biak layanan kesehatan maupun perbankam dengan mudah.
Meskipun demikian, e-KTP bagi WNA bukan berfungsi sebagai kartu kewargaengaaan yang sifatya mutlak, tetapi e-KTP adalah kartu tanda penduduk sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian e-KTP. Selain itu, WNA juga tidak memiliki suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).
Syarat WNA Membuat e-KTP
Bagi WNA yang hendak membuat e-KTP ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan WNA untuk mendapat e-KTP di Indonesia:
- Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara e-KTP diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.
- WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
- Sementara batas perpanjangan e-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
- Penduduk WNA yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian.
Pada 1 Juni 2022, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa saat ini terdapat 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik di Indonesia. Kesepuluh negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.